logo

Written by Super User on . Hits: 1605

Syarat Perkara Perwalian

 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Surat Kematian

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak

5. Aset

6. Surat Permohonan

7. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan

8. Persyaratan nomor 1 dan 5 dileges di Kantor Pos Wonosobo

9. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

Klik Untuk Kembali ke Halaman Sebelumnya

Klik Untuk Kembali ke Beranda