Syarat Perkara Perwalian
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Surat Kematian
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
5. Aset
6. Surat Permohonan
7. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
8. Persyaratan nomor 1 dan 5 dileges di Kantor Pos Wonosobo
9. Membayar Panjar Biaya Perkara
