Wonosobo, 27 April 2021
Vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 telah dilakukan kepada segenap Hakim, ASN, dan PPNPN Pengadilan Agama Wonosobo. Vaksinasi di lakukan di RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dengan protokol kesehatan yang ketat.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 dosis dalam dua kali penyuntikan. Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan.



Melansir halodoc.com vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 dosis dalam dua kali penyuntikan. Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan.
Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal.
Semoga dengan adanya vaksinasi ini, Hakim dan ASN Pengadilan Agama Wonosobo dapat terbebas dari Virus COVID- 19 sehingga Pelayanan Prima kepada masyarakat terutama para pencari keadilan dapat terus berlanjut. Mari, bersama kita sukseskan Vaksinasi COVID-19. Lindungi Diri, Lindungi Negeri. Kami sudah divaksin dan siap melayani!!!
